Perkiraan Biaya Jasa Konsultasi PAJAK oleh kuasa Wajib Pajak atau konsultan
Jika Anda ingin mengikuti program pajak, salah satunya tax amnesty, pasti And
a membutuhkan jasa konsultan pajak agar perhitungan dapat dilakukan dengan benar dan tepat. Konsultan pajak sendiri adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tarif menggunakan
konsultan pajak adalah Rp 1-2juta rupiah untuk pajak orang pribadi, dan Rp 3-5 juta rupiah untuk pajak badan contoh usahaKacamata 👓 ,toko bahan bangunan,toko perhiasan, dan usaha lainnya.
Komentar
Posting Komentar