Perkiraan Biaya Jasa Konsultasi PAJAK oleh kuasa Wajib Pajak atau konsultan

 Jika Anda ingin mengikuti program pajak, salah satunya tax amnesty, pasti And



a membutuhkan jasa konsultan pajak agar perhitungan dapat dilakukan dengan benar dan tepat. Konsultan pajak sendiri adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tarif menggunakan 

konsultan pajak adalah Rp 1-2juta rupiah untuk pajak orang pribadi, dan Rp 3-5 juta rupiah untuk pajak badan contoh usahaKacamata 👓 ,toko bahan bangunan,toko perhiasan, dan usaha lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Peradi dan firma hukum CMS Law firm adalah berbayar dan gratis

Lowongan pekerjaan terbaru di pusat kota Jakarta

Tenang saja jika sudah menunjuk Advokat hukum terbaik&terjangkau bagi kalangan masyarakat kelas desa/bantuan pendampingan jika bermasalah dengan hukum perdata/pidana.